Saujana Desa
Rabu, 21 Oktober 2026
Hari Santri Nasional
Selamat Hari Santri
22 Oktober 2026
Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas dengan menekankan ilmu mendalam, karakter kuat, tradisi berakar, dan inovasi
#KementerianDesaPDT
#BPSDMKementerianDesaPDT
#SantriMenguatkanKarakter
#SantriBangunDesaBangunIndonesia
Rabu, 14 Oktober 2026
Hari Perempuan
HARI PEREMPUAN PEDESAAN SEDUNIA
15 Oktober 2026
Mengakui peran perempuan desa (termasuk perempuan adat) dalam mendukung ketahanan pangan, pertanian, pengelolaan SDM dan pengentasan kemiskinan. Berperan diberbagai rantai pasok pangan dari menanam, merawat, memanen, hingga mengolah dan memasarkan hasil bumi.
#KementerianDesaPDT
#BPSDMKementerianDesaPDT
#HariPerempuanDesaSedunia
#BangunDesaBangunIndonesia
Kamis, 22 Mei 2025
Menjawab 12 Bahaya KoDe MP.
Pemerintah meluncurkan program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dengan semangat besar: membangkitkan ekonomi desa melalui koperasi serba usaha. Dalam wacananya, koperasi ini akan mengelola tujuh unit bisnis sekaligus—dari sembako, pupuk, gas LPG, digitalisasi layanan, hingga penguatan UMKM dan pangan lokal. Tapi seberapa siap desa menanggung beban sebesar itu?
Dalam sejarah pembangunan desa, kita sudah terlalu sering melihat program ambisius gagal karena desain yang tergesa dan miskin partisipasi. Jangan sampai Kopdes Merah Putih mengulang nasib KUD (Koperasi Unit Desa) yang dulu digadang-gadang jadi tulang punggung ekonomi desa, tapi berujung jadi lembaga mati suri yang hanya ada di atas kertas
Berikut ini adalah 12 risiko utama yang harus diwaspadai agar semangat besar koperasi tidak berubah menjadi bumerang
1. Tumpang Tindih dengan BUMDesSebagian besar desa sudah memiliki BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) yang berfungsi mengelola potensi ekonomi lokal. Kehadiran Kopdes Merah Putih yang diatur langsung dari pusat bisa menimbulkan konflik peran dan fungsi. Apalagi jika jenis usaha yang digarap tumpang tindih, seperti toko sembako, pupuk, dan gas LPG
Meskipun pemerintah menyatakan bahwa Kopdes Merah Putih akan menjadi mitra BUMDes, banyak pihak mengkhawatirkan potensi tumpang tindih fungsi dan usaha antara keduanya. Hal ini dapat menyebabkan kebingungan peran di lapangan dan perebutan sumber daya manusia serta dana.
Alih-alih memperkuat desa, tumpang tindih kelembagaan justru bisa melemahkan keduanya
2. Friksi dengan Koperasi yang Sudah Ada
Di banyak desa, koperasi simpan pinjam atau koperasi “berdasarkan kebutuhan pendirian/anggota” sudah eksis dan berjalan cukup baik. Munculnya Kopdes Merah Putih dengan dukungan penuh dari pemerintah bisa memicu kecemburuan, apalagi jika mendapat prioritas dari perangkat desa.
Hal ini dapat menyebabkan konflik internal antarpengurus koperasi dan melemahnya semangat kolektif antarwarga. Jangan sampai koperasi justru jadi sumber perpecahan alih-alih pemersatu.
3. Manajemen Tidak Profesional
Meskipun diarahkan menjalankan tujuh jenis usaha sekaligus, tidak semua SDM desa siap mengelola unit bisnis secara profesional. Tanpa pelatihan memadai, Kopdes Merah Putih bisa tumbang karena salah kelola
Kementerian Koperasi mengakui bahwa rendahnya kualitas SDM menjadi tantangan utama dalam pengelolaan koperasi. Banyak pelanggaran terjadi karena pengelola koperasi tidak kredibel dan masih terbatas pengetahuannya.
Koperasi bukan tempat belajar sambil jalan, apalagi jika yang dipertaruhkan adalah uang dan kepercayaan publik.
4. Risiko Kredit Macet dari Bank Negara
Pemerintah menggandeng bank negara untuk membiayai Kopdes Merah Putih. Tapi tanpa manajemen keuangan dan bisnis yang baik, pinjaman bisa berubah jadi beban.
Koperasi yang gagal bukan hanya soal rugi, tapi soal kepercayaan yang ambruk.
5. Pendekatan Sentralistik
Koperasi semestinya lahir dari bawah—dari musyawarah warga dan kebutuhan riil. Tapi Kopdes Merah Putih lahir lewat instruksi pusat, dengan paket usaha yang diseragamkan.
Pendekatan top-down dalam pembentukan Kopdes Merah Putih bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi yang otonom dan mandiri. Hal ini dapat menyebabkan warga tidak merasa memiliki koperasi dan pengambilan keputusan dikuasai segelintir elite desa.
Jumat, 28 Mei 2021
Musdes SDGs Bulutengger menjadi punjer pertama SDGs Rampung
Lamongan, Pokja Relawan Pendataan SDGs Desa Bulutengger telah rampung dalam melaksanakan tugas nya Pendataan SDGs (Sustainable Development Gold Desa) berakhir di Sahkan Dalam MusdesSUS (Musyawarah Desa Khusus) untuk di lakukan penetapan dalam Berita Acara yang di Tandatangani pihak pihak yang terkait. Di balai desa Bulutengger 28/05/2021.
Ketua Pokja relawan pendataan Desa Dwi Setiawan yang sekaligus Sekretaris Desa membeberkan Kiat kiat nya hingga sukses Merampungkan pendataan SDGs sebelum tengat waktu yang di tentukan tanggal 31 Mei 2021.
Dwi menyampaikan kiatnya sederhana yang penting kompak dan Guyub maka teman teman Pokja yang lain semangat untuk kunjungan kerumah rumah warga untuk melakukan wawancara sesuai dengan Formulir Pendataan SDGs dari Kemendesa. itu saja kiatnya ujarnya.
Dengan Rekapitulasi Capaian Input Data sejumlah 14 RT, Jumlah KK 798, jumlah Individu 2.561. jumlah Laki Laki 1.252 dan Perempuan 1.309.
Sementara Kades Bulutengger Bapak Sumadi, menyinggung tentang Pokja Relawan Pendataan SDGs ini sungguh luar biasa sebab tidak ada Honornya hanya penganti transport saja namun Kesungguhannya dalam melakukan kunjungan ke Warga layak di apreasiasi, dan kami Akan menjadikan Data SDGs ini sebagai sumber awal atau dasar untuk mengambil kebijakan perencanaan pembangunan desa tahun-tahun yang akan datang.
Saya ini Kades tapi juga di wawancarai guna menjaga validitas dan akurasinya SDGs ini maka kami sungguh sungguh berterima kasih atas kinerja Pokja Relawan ini,
Sedangkan Camat Sekaran Agus Hendrawan melalui Sekcamnya mengacungkan 2 Jempol untuk Desa Bulutengger yang merampungkan pendataan SDGs ini. Data ini sangat penting untuk dasar pemerintah Desa, kecamatan, kabupaten, propinsi dan Pusat dalam memotret desa untuk melakukan intervensi kebijakan kebijakan yang ada Baik bantuan atau pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dengan Data yang Valid maka sesungguhnya pekerjaan itu 50% persen rampung.
Yang turut Hadir dalam MusdesSUS pertama di kecamatan Sekaran Desa Bulutengger ini Semua Pokja dan Tokoh masyarakat, Camat dan Staf serta PD PLD TPPI kecamatan Sekaran dan Sekaligus di Hadiri oleh Koordinator TA PM P3MD Kabupaten Lamongan Iskandar NH, yang sekaligus menjadi PIC SDGS tahun 2021. (inh).
Sabtu, 17 April 2021
Gus Menteri Meminta Pokja Relawan Pendataan SDGs Mengisi Real apa adanya
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menerima audiensi 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendes PDTT yang sudah Bekerja Bersama Desa selama dua pekan di Kabupaten Blitar, Kamis (15/4).
Program ASN Bekerja Bersama Desa merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan agar ASN tak hanya bekerja di kantor saja, namun juga turun langsung ke lapangan.
Program ini merupakan pilot project pertama yang diselenggarakan oleh Kemendes PDTT.
Dalam pertemuan itu, peserta yang telah mengikuti program tersebut melaporkan terkait hal-hal yang sudah dilakukan, termasuk kendala, peluang dan dinamika yang terjadi di lapangan.
Luthfy Latief selaku penanggung jawab program ASN Bekerja Bersama Desa dan juga sebagai Direktur Fasilitas Pemanfaatan Dana Desa Ditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan mengungkapkan kendala-kendala yang dihadapi di lapangan, termasuk kendala yang ada dalam aplikasi pendataan.
Menurutnya kendala utama yang dihadapi adalah hampir seluruh desa di Kabupaten Blitar belum membuat Pokja pendataan.
Namun begitu, pihaknya cukup senang karena pemerintah daerah memberikan support yang luar biasa kepada peserta ASN kerja bersama desa.
“Sehingga yang dilakukan secara intens di hari pertama dan kedua di lapangan oleh peserta adalah mengunjungi semua kecamatan untuk bertemu langsung dengan camat untuk mendorong untuk segera dibentuk tim data. Alhamdulillah, peserta PNS bekerja bersama desa ini telah melaksanakan tugas, selama pelaksanaan,” jelas Luthfy.
Menanggapi hal tersebut, Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri ini mengucapkan terima kasih kepada PNS yang sudah mengabdi dan bekerja bersama desa. Terkait dengan aplikasi dan pendataan, Ia meminta kepada kepala desa untuk diisi dengan sebenar-benarnya.
Menurutnya, jika data yang terdapat dalam aplikasi SDGs Desa tersebut diisi dengan main-main, maka perencanaan pembangunan di desa tersebut pasti keliru.
“Karena data SDGs Desa ini dari desa, oleh desa, untuk desa. Yang penting diyakinkan, bahwa data desa berbasis SDGs Desa ini adalah betul-betul basis untuk perencanaan pembangunan, makanya jangan main-main,” ungkap Gus Menteri.
Terkait dengan perubahan data dalam aplikasi, yang bisa mengubah data tersebut hanya admin desa selaku pemilik, dalam hal ini kepala desa atau yang didelegasikan, kemudian Kemendes PDTT dalam hal ini instansi terkait yang mengawal penggunaan dana desa.
Apabila kepala desa tidak memiliki kapasitas di bidang IT untuk menjadi admin, lanjut Gus Menteri, bisa mendelegasikan kepada perangkat desa yang mempunyai kapasitas di bidang IT.
“Harus tegas kita nyatakan, yang berhak menjadi admin adalah kepala desa, masalah kepala desa mendelegasikan, tinggal bentuk pendelegasiannya bagaimana, cukup secara lisan atau tertulis. Karena ini pertanggungjawaban yang sangat penting kalau terkait data, tidak boleh main-main,” jelas Gus Menteri.
Program ASN Bekerja Bersama Desa ini tak hanya dilakukan di Kabupaten Blitar saja, akan dilanjutkan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara dan Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan fasilitas pendampingan dalam pelaksanaan pemutakhiran data desa berbasis SDGs Desa.
Harapannya, pemutakhiran data desa berbasis SDGs Desa akan memberikan kemudahan dalam melakukan proses pembangunan, terutama dalam pengentasan kemiskinan di desa.
Foto: Mugi/Humas Kemendes PDTT
Teks: Rifqi/Humas Kemendes PDTT
Program ASN Bekerja Bersama Desa merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan agar ASN tak hanya bekerja di kantor saja, namun juga turun langsung ke lapangan.
Program ini merupakan pilot project pertama yang diselenggarakan oleh Kemendes PDTT.
Dalam pertemuan itu, peserta yang telah mengikuti program tersebut melaporkan terkait hal-hal yang sudah dilakukan, termasuk kendala, peluang dan dinamika yang terjadi di lapangan.
Luthfy Latief selaku penanggung jawab program ASN Bekerja Bersama Desa dan juga sebagai Direktur Fasilitas Pemanfaatan Dana Desa Ditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan mengungkapkan kendala-kendala yang dihadapi di lapangan, termasuk kendala yang ada dalam aplikasi pendataan.
Menurutnya kendala utama yang dihadapi adalah hampir seluruh desa di Kabupaten Blitar belum membuat Pokja pendataan.
Namun begitu, pihaknya cukup senang karena pemerintah daerah memberikan support yang luar biasa kepada peserta ASN kerja bersama desa.
“Sehingga yang dilakukan secara intens di hari pertama dan kedua di lapangan oleh peserta adalah mengunjungi semua kecamatan untuk bertemu langsung dengan camat untuk mendorong untuk segera dibentuk tim data. Alhamdulillah, peserta PNS bekerja bersama desa ini telah melaksanakan tugas, selama pelaksanaan,” jelas Luthfy.
Menanggapi hal tersebut, Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri ini mengucapkan terima kasih kepada PNS yang sudah mengabdi dan bekerja bersama desa. Terkait dengan aplikasi dan pendataan, Ia meminta kepada kepala desa untuk diisi dengan sebenar-benarnya.
Menurutnya, jika data yang terdapat dalam aplikasi SDGs Desa tersebut diisi dengan main-main, maka perencanaan pembangunan di desa tersebut pasti keliru.
“Karena data SDGs Desa ini dari desa, oleh desa, untuk desa. Yang penting diyakinkan, bahwa data desa berbasis SDGs Desa ini adalah betul-betul basis untuk perencanaan pembangunan, makanya jangan main-main,” ungkap Gus Menteri.
Terkait dengan perubahan data dalam aplikasi, yang bisa mengubah data tersebut hanya admin desa selaku pemilik, dalam hal ini kepala desa atau yang didelegasikan, kemudian Kemendes PDTT dalam hal ini instansi terkait yang mengawal penggunaan dana desa.
Apabila kepala desa tidak memiliki kapasitas di bidang IT untuk menjadi admin, lanjut Gus Menteri, bisa mendelegasikan kepada perangkat desa yang mempunyai kapasitas di bidang IT.
“Harus tegas kita nyatakan, yang berhak menjadi admin adalah kepala desa, masalah kepala desa mendelegasikan, tinggal bentuk pendelegasiannya bagaimana, cukup secara lisan atau tertulis. Karena ini pertanggungjawaban yang sangat penting kalau terkait data, tidak boleh main-main,” jelas Gus Menteri.
Program ASN Bekerja Bersama Desa ini tak hanya dilakukan di Kabupaten Blitar saja, akan dilanjutkan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara dan Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan fasilitas pendampingan dalam pelaksanaan pemutakhiran data desa berbasis SDGs Desa.
Harapannya, pemutakhiran data desa berbasis SDGs Desa akan memberikan kemudahan dalam melakukan proses pembangunan, terutama dalam pengentasan kemiskinan di desa.
Foto: Mugi/Humas Kemendes PDTT
Teks: Rifqi/Humas Kemendes PDTT
Jumat, 19 Februari 2021
Selasa, 16 Februari 2021
Cara Kemendes PDTT Tingkatkan Kompetensi Pendamping Desa
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meningkatkan kompetensi Para Pendamping Desa guna mengefektifkan penggunaan Dana Desa. Hal ini diungkap Menteri Desa Abdul Halim Iskandar saat temu media secara virtual, Selasa (16/2/2021).
Merujuk Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 menjelaskan, tujuan pendampingan masyarakat desa, Pertama, meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas Pemerintahan Desa dalam Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa.
Kedua, meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat Desa dalam Pembangunan Partisipatif untuk mendukung pencapaian SDGs Desa. Ketiga, meningkatkan daya guna aset dan potensi sumber daya ekonomi Desa melalui BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama bagi kesejahteraan dan keadilan untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.
Keempat, meningkatkan sinergitas program dan kegiatan Desa, kerja sama antar Desa untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.
"Pendampingan masyarakat desa dilaksanakan berdasarkan prinsip Kemanusiaan, Keadilan, Kebhinekaan, Keseimbangan alam, dan Kepentingan nasional," kata Gus Menteri, sapaan akrabnya.
Peningkatakan Kapasitas Pendamping Desa dilakukan melalui Pelatihan ulang pendamping, Pemutakhiran data SDGs Desa, Inkubasi Bumdes dan pengembangan investasi desa lainnya, Pengembangan produk unggulan desa dan Kerja sama desa.
Hal kedua untuk meningkatkan Kapasitas Pendamping Desa melalui Afirmasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi pendamping untuk menimba ilmu hingga meraih Pendidikan S1 dan S2.
Manfaat afirmasi pendidikan tinggi bagi kepala desa, perangkat desa, pengurus Bumdes, dan pendamping desa
• Para tokoh desa memahami dasar akademis dari kebijakan, pelaksanaan pemerintahan, implementasi pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan bisnis Bumdes yang selama ini mereka kerjakan
• Para tokoh desa memahami metodologi dan penggunaan data serta informasi untuk menjalankan pemerintahan desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan bisnis Bumdes
• Warga desa mendapatkan pelayanan publik, pendampingan, dan layanan bisnis Bumdes yang lebih profesional dan lebih berkualitas
• Kemajuan desa, Bumdes, dan pendampingan lebih cepat
Sedang Afirmasi agar kepala desa, perangkat desa, pengurus Bumdes, dan pendamping desa yang berpengalaman dan sudah lulus SMA bisa menempuh S1 dan S2
• Rekognisi pembelajaran lampau (RPL): pengalaman dan prestasi dihitung sebagai SKS (sistem kredit semester) di kampus
• Gelar sarjana sesuai program studi yang disediakan oleh Pertides (Forum Perguruan Tinggi untuk Desa)
• Nilai pengalihan kompetensi dari pengalaman/prestasi tokoh desa menjadi learning outcome (LO) yang diterapkan pada SKS sesuai yang disediakan Pertides.
Kapasitas pendidikan para Pendamping Desa yaitu sebanyak 76,31 persen berpendidikan S1/S2, Sebanyak 23,31 persen berpendidikan SMA dan sebanyak 0,37 persen pendamping desa berpendidikan SMP.
Kapasitas pendidikan Para Kepala Desa sebanyak 0,11 persen Kepala Desa berpendidikan S3 alias bergelar Doktor, sebanyak 1,55 persen berpendidikan S2, sebanyak 23,04 persen berpendidikan S1, dan sebanyak 2,89 persen berpendidikan D1-D3.
"Sebanyak 64,26% berpendidikan SMU, titik ini diharapkan lewat afirmasi bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan S1," kata Gus Menteri.
Para Pendamping Desa juga nantinya harus miliki Aplikasi Laporan Pendamping Desa yang berbasiskan android dan diunduh di Google Play dengan nama Laporan Harian, hanya pendamping desa teregister dengan nomor induk pendamping yang bisa mengisinya.
Aplikasi ini mencatat seluruh kerja sehari-hari pendamping, termasuk waktu kerja. Pendataan desa dan kompilasi kebijakan desa termasuk penyusunan RPJMDes, RPKDes, APBDes.
Aplikasi ini juga implementasi pembangunan desa dan SDGs Desa, Inisiatif pemberdayaan, inovasi desa, dan advokasi masalah desa. Kegiatan pembangunan desa lainnya yang dibutuhkan juga mentoring dan pelatihan mandiri.
Manfaat Aplikasi Laporan Pendamping Desa ini:
1. Secara obyektif menunjukkan laporan kegiatan pendamping hari per hari, termasuk lokasi dan waktu pelaksanaan kegiatan
2. Mengakumulasi kegiatan pendamping, waktu kerja, dan pihak-pihak yang didampingi setiap bulan
3. Segera menemukan masalah pendampingan sehingga lebih mudah diatasi
4. Mengembangkan inovasi pendamping yang satu kepada pendamping lainnya
5. Membina pendamping sesuai kebutuhan masingmasing
6. Menentukan nilai kinerja bulanan pendamping, sehingga pembayaran honor dan insentif rasional
7. Menentukan nilai kinerja tahunan pendamping sebagai dasar kontrak tahun berikutnya.
Dana Desa
Pagu dana desa tahun 2021 sebear Rp72 triliun untuk 74.961 desa. Hingga 16 Februari 2021, Dana Desa telah disalurkan ke 5.646 desa atau sekitar delapan persen dari total desa penerima dengan dana yang tersalur sebesar Rp1.684.270.802.200 yang setara dua persen.
Sedangkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) juga telah mulai disalurkan. Bulan pertama telah disalurkan ke 4.723 desa dengan 311/832 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan dana yang tersalur Rp93.549.600.000.
Hingga 16 Februari 2021 atau Bulan kedua telah disalurkan ke 486 desa dengan 27.376 KPM dengan dana sebesar Rp8.212.800.000.
Untuk Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dialokasikan dana Rp37,08 triliun. Dengan alokasi dana ini maka tercipta 203.940.000 hari orang kerja (HOK)
Selama 2020 seorang warga desa lazim bekerja 8 hari untuk satu jenis kegiatan, dan mendapatkan kesempatan kerja kumulatif 6 bulan, yaitu di luar musim tanam dan panen pertanian; ada pula yang berbentuk ekonomi produktif melalui Bumdes dengan pendapatan setara demikian. Artinya, PKTD sudah lebih mirip dengan kerja rutin ketimbang kerja incidental bagi warga desa.
"Sehingga, target serapan tenaga kerja melalui PKTD sebesar 4.248.750 warga desa, di mana warga rutin menjalankan PKTD setiap bulan," kata Gus Menteri
Langganan:
Postingan (Atom)





