Selasa, 28 Juli 2020

Gus Menteri Genjot Padat Karya Tunai Desa. (PKTD).

JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, sebanyak Rp41 Triliun dana desa yang masih tersisa akan dimaksimalkan untuk program Padat Karya Tunai (PKTD). Sebelumnya, dana desa fokus menanganai covid-19 dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Setelah BLT sudah tertata semua, kita fokus untuk dana desa yang masih tersedia di desa-desa sekitar Rp41 Triliun perkiraannya, kita arahkan semaksimal mungkin untuk PKTD,” ujar Menteri Halim pada konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (27/7).

Gus Menteri, sapaannya, mengatakan, selain untuk rebound ekonomi desa, PKTD juga dilakukan dalam rangka merespon arus migrasi yang kembali ke desa. Menurutnya, PKTD telah teruji efektif dalam memberikan kontribusi pada penurunan angka kemiskinan di perdesaan.

Sebagaimana dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa angka kemiskinan di desa dalam periode Maret 2019 – Maret 2020 mengalami penurunan hingga 0,03 persen. Berbeda dengan angka kemiskinan di perkotaan yang justru mengalami peningkatan sebesar 0,69 persen.

“PKTD sangat penting, karena sebelum covid 19 dan dana desa mulai salur pada akhir Januari, kita saat itu fokus pada PKTD. Ada satu kenyataan bahwa hasil yang menunjukkan terjadinya penurunan kemiskinan di Bulan Maret 2020,” ujar Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

PKTD sendiri dalam sektor ekonomi telah bergerak di berbagai bidang seperti bangunan, pertanian dan perkebunan, listrik – air – gas – limbah, restoran dan wisata, dan sebagainya. Menurut Gus Menteri, hingga 27 Juli 2020 program tersebut telah menyerap sebanyak 785.845 pekerja laki-laki dan 54.870 pekerja perempuan.

“Nah upah kerja yang dikeluarkan dalam PKTD ini berdampak pada daya beli dan pengurangan kemiskinan di perdesaan,” ujarnya.

Arahan fokus penggunaan dana desa untuk PKTD tersebut, lanjutnya, tertuang pada Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 15 Tahun 2020 tentang Padat Karya Tunai Desa dan Pemberdayaan Ekonomi Melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Jadi tujuan kita untuk PKTD ini, intinya, adalah untuk meningkatkan daya beli, menguatkan usaha BUMDes, dan meningkatkan ketahanan ekonomi di desa,” ujarnya. (Hebat.com)

Senin, 13 Juli 2020

BLT DD Tembus 1 Triliun

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di provinsi Jawa Timur hari ini telah tembus Rp1 Triliun. Angka tersebut merupakan total realisasi BLT-DD yang dicairkan untuk tahap awal BLT-DD ( bulan april, mei dan juni 2020)

Sesuai sajian data di aplikasi Kemendesa, SIPEDE, angka Rp.1 Triliun dicapai Jawa Timur pada Selasa (7/7). Perlu diketahui Jawa Timur menempati posisi nomor 2 setelah Jawa Tengah, desa diprovinsi Jawa Timur, berjumlah 7.724 Desa.


Sementara itu detil progres pencairan BLT-DD untuk bulan ke-1 telah tercairkan 99,35% sebesar Rp.518,6 Miliar dengan jumlah 864.252 KK miskin. Untuk bulan ke-2 tercairkan 78,79% sebesar Rp.390,8 Miliar dengan jumlah 651.277 KK miskin. Sedangkan untuk bulan ke-3 telah tercairkan 17,59% sebesar Rp.99,8 Miliar dengan jumlah 166.352 KK miskin.

Seperti diketahui, penerima BLT-DD menerima Rp.600 ribu tiap bulan selama tiga bulan. Penetapan penerima BLT-DD dilaksanakan melalui Musyawarah Desa (Musdes) oleh pemerintah Desa. Fungsi diadakannya BLT-DD ini diantaranya adalah untuk membantu masyarakat miskin di Desa untuk tetap mempunyai penghasilan ditengah pandemi COVID-19.

Program BLT-DD yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) ini yang dananya berasal dari Dana Desa akan diteruskan tiga bulan untuk tahap ke-2. Sehingga total pelaksanaan BLT-DD selama enam bulan. Hanya saja, untuk tiga bulan pada tahap ke-2 (bulan juli, agustus dan september 2020), setiap KK menerima Rp.300 ribu per Bulan selama tiga bulan.

Kriteria dari penerima BLT-DD ini yaitu masyarakat miskin di Desa yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) namun belum mendapatkan JPS (jaring pengaman sosial) lainnya (seperti; PKH, Bansos, dll). Kriteria lainnya yaitu; warga miskin yang belum terdata di DTKS, KK yang kehilangan mata pencaharian dan juga warga yang punya penyakit kronis/menahun.

“Seluruh Tenaga Pendamping Profesional di Jawa Timur disemua level pendampingan, mulai dari PLD, PD, Tenaga Ahli Kabupaten/Kota hingga Provinsi akan terus mengawal BLT-DD agar dapat berjalan lancar dan seamanah mungkin untuk kesejahteraan masyarakat miskin di Desa,” kata Koordinator Provinsi TPP Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad.

Andry mengatakan progres pencairan BLT-DD saat ini masih terus berlangsung, terutama untuk bulan ke-2 dan bulan ke-3. Diperkirakan program BLT-DD di Jawa Timur akan tuntas sekitar bulan Nopember 2020 karena akan terus berlanjut untuk bulan ke-6.

KPK Apresiasi Kinerja Menteri Desa,

JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Abdul Halim Iskandar membeberkan progres penyaluran BLT Dana Desa dihadapan para pimpinan KPK

Abdul Halim atau yang akrab disapa Gus Menteri mengungkapkan, terhitung dari awal pandemi Covid-19 hingga 8 Juli 2020 sudah ada sekitar 74.865 desa yang telah menerima dana desa atau 99% dari total 74.953 desa di seluruh Indonesia.

“Kenapa tidak 100%, karena masih ada beberapa desa yang secara administrasi tidak terselesaikan, masih diblokir oleh Kemendagri terkait beberapa masalah tahun lalu dan sampai sekarang belum dibuka blokirnya,” ucap Gus Menteri dalam acara Transpransi BLT Dana Desa dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Kamis (09/07/2020).

Sementara desa yang telah menetapkan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa melalui musdes khusus suda ada 74.753 desa, sedangkan yang sudah menyalurkan ada 72.599 desa atau 97% dari total 74.865 desa yang ada.

Adapun warga desa yang menerima BLT Dana Desa ada 7.742.176 KK dengan rincian 2.400.075 janda atau yang disebut perempuan kepala keluarga (PEKKA), kemudian 283.644 warga yang menderita penyakit kronis dan menahun.

Hingga saat ini total Dana Desa yang telah digunakan untuk BLT Dana Desa Rp 4.645.305.600.000 dengan rincian sebanyak 6.813.115 KK belakang petani dan buruh tani,315.028 nelayan dan buruh nelayan, 315.028, 156.954 buruh pabrik, 62.734 guru dan 394.345 pedagang serta UMKM.

“Ini sudah masuk semua by name by address
Semuanya nanti akan dikirim ke Kementerian Sosial, sebagai kementerian yang punya tanggung jawab langsung terhadap jaring pengaman sosial,” pungkasnya.

Sekedar informasi, hadir dalam forum tersebut pimpinan KPK yakni Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron dan Lili Pintauli Siregar. Sedangkan Gus Menteri didampingi langsung oleh Wakilnya Budi Arie Setiadi, Sekjennya Anwar Sanusi dan jajaran lainnya.

Minggu, 12 Januari 2020

Masa Disruption di era Millenial**

Tahap disruption di awal era Millenial ini, hampir semua orang bingung menghadapi fenomena perubahan ide-ide, konsep-konsep, gagasan-gagasan, pandangan-pandangan, dan nilai-nilai yang sangat ekstrim kecepatannya.

Bahkan saking cepatnya, banyak orang kebingungan dengan munculnya fenomena baru yg sebelumnya tidak terpikirkan bahkan tidak dibayangkan dalam mimpi sekali pun oleh manusia.

 Fenomena kemunculan uang digital cryptocurrency,  paperless, e-book, blockchain, perdagangan online, cyber medic,  home schooling, agama tekno, neo paganisme, senjata ultra mechanic, haarp, dan lain-lain, yg mau tidak mau harus dihadapi sebagai kenyataan meski sangat membingungkan.

Yang paling menyedihkan dalam konteks perubahan ini adalah yang dialami para kampiun dosen dan guru besar yang selama ini layaknya dewa-dewa penguasa kampus yang paling berkuasa tidak terkalahkan oleh kekuatan apa pun, yang selalu benar karena memegang otoritas kebebasan akademik.

Bagaimana tidak menyedihkan, menghadapi sedikit perubahan dalam  pandangan dan gagasan pendidikan oleh #Mendikbud Millenial yang baru, misal,  mereka sudah kelimpungan tidak berdaya.

Alih-alih mengantisipasi perubahan dengan strategi baru. mereka justru sibuk berusaha sekuat daya agar bagaimana kebijakan baru Mendikbud Millenial tidak mengganggu privilege mereka, terutama yang menyangkut sistem gajian dengan aneka tunjangannya yang selama ini sejatinya sangat memberatkan keuangan negara.

Sementara di sisi lain, mereka belum menyadari bahwa ilmu pengetahuan mereka sudah tidak lagi dibutuhkan di era Millenial yang ditandai lahirnya ilmu pengetahuan dan teknologi baru dengan paradigma baru.

Hampir sama dengan masyarakat awam yg lain, para dewa #kampus yang mulia dan dihormati itu kebingungan melihat perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang selama ini menjadi komoditas utama di kampus, yang makin lama makin tidak diminati, #ijazah kampus pun  kurang lagi dibutuhkan, nilai hasil belajar pun tidak lagi menjadi ukuran,  sistem pensiun pun pelan-pelan ditinggalkan, gelar akademis pun tidak lagi menjadi andalan dalam penentuan jabatan politis dan birokratis, dan kemunculan aneka lapangan kerja baru di jaringan usaha multi nasional dan trans nasional yang justru tidak bisa diisi oleh lulusan sekolah formal.

Apa yang sesungguhnya sedang terjadi?

Dewa-dewa penguasa kampus tidak cukup tahu apa yang sedang mereka hadapi. Sebab mereka selama ini hanya tahu kelas dengan perangkat pembelajarannya yang tidak banyak berubah sejak #Schooling System diperkenalkan di negeri ini tahun 1901. Mereka tidak tahu bahwa teknologi pembelajaran di luar kelas sudah melesat tinggi di ruang angkasa dengan jaringan satelitnya.

 Sungguh, semua orang kebingungan di masa disruption pada era Millenial ini, kecuali mereka yg terbiasa melihat kehidupan dengan iman dan kacamata bashirah, yang memandang perubahan-perubahan itu sebagai keniscayaan dari evolusi perkembangan manusia dalam mengatasi Seleksi Alam, sebagaimana diisyaratkan oleh Sang #Sufi Agung Jalaluddin Rumi dengan teori evolusinya dan peringatan prediktif yang disampaikan Rasulullah SAW, tentang jaman membingungkan yang disebut jaman akhir yang ditandai kemunculan Dajjal.

Saat ini, diakui atau tidak diakui, fakta riil kehidupan yang terjadi di dunia  menunjukkan perubahan yang luar biasa cepat yang beberapa tahun sebelumnya, terbayang pun tidak dalam khayalan #imajinasi kita.

Seperti mimpi di siang hari yang menjadi kenyataan tidak tersanggah, fakta-fakta riil mewujud dalam kehidupan sehari-hari kita, yang jika digambarkan sebagai berikut: 

(1) Limabelas tahun yang lalu, Wartel (Warung Telekomunikasi), adalah bisnis yang sangat menguntungkan, tetapi saat ini Wartel sudah tidak kita jumpai lagi, karena semua orang menggunakan handphone – smartphone – android. Pengusaha Wartel sudah gulung sejak tujuh tahun silam;

(2) Duapuluh tahun yang lalu, Telepon Umum, masih terbilang alat yang sangat membantu komunikasi masyarakat yang murah dan tersedia di tempat-tempat umum, namun saat ini hampir tidak tersisa bahkan sekedar bangkainya;

(3) Duapuluh tahun yang lalu, Nokia, dengan Symbiannya adalah raja ponsel di seluruh dunia disusul Sonny Ericson,  tetapi fakta hari ini Symbian  tinggal kenangan, karena sudah dikalahkan oleh BlackBerry sepuluh tahun yang lalu;

(4) Sepuluh tahun yang lalu,  BlackBerry merajai Chatting di Indonesia, sehingga hampir semua orang selalu meminta Pin BB, namun saat ini Blackberry sudah tertinggal karena kehadiran #WhatsApp,  LINE, #Telegram, Skype, Dischords, Hangout;

(5) Sepuluh tahun yang lalu, Yahoo adalah raksasa di dunia internet disusul #Myspace, tetapi fakta hari ini Yahoo dan Myspace telah gulung tikar tergulung habis oleh Google, FB & #Twitter;

(6) Sepuluh tahun yang lalu, Surat Kabar, Majalah, Tabloid, TV adalah media informasi paling efektif yang dibutuhkan masyarakat, tetapi fakta hari ini, semuanya tersingkir ke pinggir oleh YouTube, Facebook, Twitter, Instagram, LinkedIn, yang membuat raksasa media massa gulung tikar;

(7) Sepuluh tahun yang lalu gerai Matahari, Ramayana, Giant, Carrefour, Sogo,  Hypermart adalah raja-raja besar di dunia retail, tetapi fakta hari ini menunjuk gerai-gerai raksasa itu satu demi sati tutup, digantikan oleh Bukalapak, Shopee, Tokopedia, #Lazada, #Blibli;

(8) lima tahun yang lalu kita masih memakai kertas survey, permohonan jika ingin mengajukan kredit ke bank, BPR, koperasi, tetapi fakta hari ini, semua itu mulai tergerus oleh aplikasi #Akulaku dan #Kredivo;

(9) sepuluh tahun yang lalu, Ojek, adalah profesi yang sangat tidak diminati bahkan dianggap rendah, tetapi fakta hari ini menunjuk, driver Ojek banyak yang berijazah S1 bahkan S2, karena Ojek sudah online;

(10) Sepuluh tahun yang lalu, order taxi harus dilakukan dengan mencari taxi di jalanan atau telepon ke pangkalan taxi, tetapi sekarang ini, kita tinggal membuka aplikasi untuk memesan taxi  #Grab, Go Car, Gojek, #Ojol;

(11) dua tahun yang lalu, saat sakit kita wajib ke dokter bahkan dokter spesialis, sekarang cukup dengan aplikasi #Yesdoc,  Asiandoctor, dengan Artificial #lntelligence-nya, kita sudah dapat hasil diagnosa akurat tentang penyakit kita. Peran dokter ke depan tidak dibutuhkan, di mana hal itu akan diikuti tutupnya Fakultas Kedokteran di kampus-kampus bergengsi;

(12) Dua tahun yang  lalu, atas resep yang dirujuk oleh dokter kita harus menebus obat hingga puluhan juta ke apotik, tapi dengan formula baru obat yang disebut purtier placenta, yang mampu menumbuhkan sel-sel baru secara #regeneratif, secara langsung akan membuat pabrik obat dan apotik gulung tikar;

(13) Sepuluh tahun yang lalu, Dunia Investasi hanyalah milik orang kaya, kalangan The Have dengan banyak uang. Fakta hari ini, dengan uang mulai Rp. 100,000 pun semua orang bisa membeli #Saham/Berinvestasi;

(14) Sepuluh tahun yang lalu, buka toko kelontong harus betmodal besar. Fakta hari ini, hanya bermodal Smartphone kita bisa jadi grosir dengan aplikasi Kudo;

(15) Sepuluh tahun yang lalu, untuk dokumentasi foto peristiwa-peristiwa penting kita butuh kamera yang bagus dengan film-filmnya, saat sekarang ini untuk dokumentasi tidak butuh kamera dan film-film, karena dokumentasi cukup dengan HP dan kamera digital tanpa film. Keadaan itu, yang membuat bangkrut raksasa Kodak, Polaroid, Fuji;

(16) Sepuluh tahun yang lalu, pesan #Hotel dan Tiket Pesawat lewat Travel Agent. Fakta hari ini, ribuan Travel Agent berguguran. Semua tergantikan oleh Traveloka, Agoda, Pegipegi;

(17) Sepuluh  tahun yang lalu, kesulitan mencari makanan Halal jika kita ke luar negeri, sekarang begitu mudahnya mencari Restaurant Halal dan Masjid terdekat dengan hadirnya aplikasi Halal Trip;

(18) Setahun yang lalu, kita butuh PRT untuk membersihkan rumah kita, sekarang cukup gunakan aplikasi #GoClean sudah tersedia PRT profesional dengan tarif Rp 30.000/jam;

 (19) Tiga tahun yang lalu, kita butuh alat-alat dapur, belanjaan sayur mayur dan ulam untuk memasak makanan sehari-hari, sekarang tinggal gunakan aplikasi GoFood, Uber-eats, Delivery order, kita bisa memilih puluhan menu dengan harga terjangkau. Fenomena ini membikin bangkrut resto-resto besar, sebaliknya tumbuhnya warung-warung gurem pengguna jasa GoFood;

(20) Sepuluh tahun yang lalu, mencari Teman Lama cukup sulit, terutama Teman Sekolah di SD, SMP, ataupun SMA, Saat ini HP sudah penuh dengan Group WA Alumni;

(21) Sepuluh tahun yang lalu, kita masih menonton bioskop di gedung-gedung cinema, tetapi sejak muncul Blockbuster, Persewaan DVD, Netflix, Youtube, Bing, Vimeo, usaha Cinema gulung tikar;

(22) Sepuluh tahun yang lalu, hampir seluruh lulusan sekolah menengah ikut seleksi masuk Universitas, tetapi saat ini seiring perkembangan Online Education, Conference call, minat orang kuliah menurun sangat cepat sehingga diprediksi lima tahun ke depan universitas-universitas akan menjadi #GhostTown;

(23) Dua tahun lalu, orang berinvestasi dan melakukan transaksi keuangan melalui bank, tetapi sekarang orang terbiasa menggunakan Cryptocurrency, uang digital seperti Bitcoin, Alipay, Ovo, E-money, yang akan diikuti tutupnya bank-bank konvensional;

(24) Saat ini orang-orang ndeso yg kuper dan belum faham fakta riil perubahan jaman, masih berduyun-duyun mengirim anak-anak mereka ke sekolah dan kampus dengan harapan anak-anak mereka mendapat ijazah sarjana sehingga gampang beroleh pekerjaan. Tetapi lima tahun ke depan, saat ledakan sarjana yang menjadi pengangguran tidak teratasi, #WongNdeso serentak sadar bahwa mereka telah salah berinvestasi. Saat itulah, wong ndeso yg sudah sadar itu tidak akan sudi lagi mengirim anak-anak mereka ke sekolah apalagi kuliah ke kampus yang mahal.

Demikianlah, #sahabat, sepuluh  tahun yang lalu, jika kita TIDAK TERBUKA pada perubahan zaman, maka hari ini kita menjadi  orang-orang primitif gagap teknologi yang TERGILAS oleh zaman yang dalam term evolusi, kita adalah bagian dari spesies yang kalah dan yang tidak lolos seleksi alam dan tentu saja kita menjadi bagian spesies yang akan punah.

**Oleh : K.H Agus Sunyoto (Budayawan, Ketua Lesbumi PBNU)

〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰

Senin, 30 Desember 2019

Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020


PermendesaPDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020

Status

Latar Belakang

Pertimbangan PermendesaPDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Dasar Hukum

Dasar hukum PermendesaPDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 adalah:
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 463) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1915);

Isi Permendesa PDTT 11/2019

Berikut adalah isi PermendesaPDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 (bukan dalam format asli):

PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
  4. Kewenangan Lokal Berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.
  5. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
  7. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  9. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  10. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
  11. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa..
  12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat..
  13. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah dokumen perencanaan Desa untuk periode 6 (enam) tahun..
  14. Rencana Kerja Pemerintah Desa, yang selanjutnya disebut RKP Desa, adalah dokumen perencanaan Desa untuk periode 1 (satu) tahun..
  15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa..
  16. Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa..
  17. Tipologi Desa adalah keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi Desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan Desa..
  18. Desa Mandiri adalah Desa maju yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan Desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat Desa dengan ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan..
  19. Desa Maju adalah Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi, serta kemampuan mengelolanya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan..
  20. Desa Berkembang adalah Desa potensial menjadi Desa Maju, yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum mengelolanya secara optimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan..
  21. Desa Tertinggal adalah Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum, atau kurang mengelolanya dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya..
  22. Desa Sangat Tertinggal adalah Desa yang mengalami kerentanan karena masalah bencana alam, goncangan ekonomi, dan konflik sosial sehingga tidak berkemampuan mengelola potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi, serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya..
  23. Produk unggulan Desa dan produk unggulan kawasan perdesaan merupakan upaya membentuk, memperkuat dan memperluas usaha-usaha ekonomi yang difokuskan pada satu produk unggulan di wilayah Desa atau di wilayah antar-Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa..
  24. Padat Karya Tunai adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat..
  25. Indeks Desa Membangun yang selanjutnya disingkat IDM adalah Indeks Komposit yang dibentuk dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi Desa..
  26. Pendampingan Desa adalah Kegiatan untuk melakukan aktifitas pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi Desa..
  27. Tenaga Pendamping Profesional adalah tenaga profesional yang direkrut oleh Kementerian yang bertugas pendampingan di tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi..
  28. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan Desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat Desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Pasal 2

Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa bertujuan untuk memberi acuan:
  1. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan fasilitasi prioritas penggunaan Dana Desa;
  2. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; dan
  3. Pemerintah Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa dalam kegiatan perencanaan pembangunan Desa.

Pasal 3

Prioritas Penggunaan Dana Desa disusun berdasarkan prinsip-prinsip:
  1. kebutuhan prioritas;
  2. keadilan;
  3. kewenangan Desa;
  4. fokus;
  5. Partisipatif;
  6. swakelola; dan
  7. berbasis sumber daya Desa.

Pasal 4

Ruang lingkup peraturan menteri ini meliputi:
  1. prioritas penggunaan Dana Desa;
  2. penetapan prioritas penggunaan Dana Desa;
  3. publikasi dan pelaporan; dan
  4. pembinaan, pemantauan, dan evaluasi.

BAB II
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

Pasal 5

  1. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  2. Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi masyarakat Desa berupa:
    1. peningkatan kualitas hidup;
    2. peningkatan kesejahteraan;
    3. penanggulangan kemiskinan; dan
    4. peningkatan pelayanan publik.

Pasal 6

  1. Peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
  2. Peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diutamakan untuk:
    1. membiayai pelaksanaan program yang bersifat lintas kegiatan;
    2. menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan;
    3. meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin; dan
    4. meningkatkan pendapatan asli Desa.
  3. Penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diutamakan untuk:
    1. membiayai program penanggulangan kemiskinan;
    2. melakukan pemutakhiran data kemiskinan;
    3. melakukan kegiatan akselerasi ekonomi keluarga dan padat karya tunai untuk menyediakan lapangan kerja;
    4. menyediakan modal usaha dan pelatihan bagi masyarakat Desa yang menganggur, setengah menganggur, keluarga miskin; dan
    5. melakukan pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting).
  4. Peningkatan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf d diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial.

Pasal 7

Desa yang mendapatkan alokasi afirmasi wajib mempergunakan alokasi afirmasi untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan.

Pasal 8

  1. Kegiatan pelayanan sosial dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) meliputi:
    1. pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan:
      1. lingkungan pemukiman;
      2. transportasi;
      3. energi;
      4. informasi dan komunikasi; dan
      5. sosial.
    2. pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan, pemulihan serta peningkatan kualitas:
      1. kesehatan dan gizi masyarakat; dan
      2. pendidikan dan kebudayaan.
    3. pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi masyarakat Desa meliputi:
      1. usaha budidaya pertanian (on farm/off farm) dan/atau perikanan untuk ketahanan pangan;
      2. usaha industri kecil dan/atau industri rumahan, dan pengolahan pasca panen; dan
      3. usaha ekonomi budidaya pertanian (on farm/off farm) dan/atau perikanan berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
    4. pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan alam untuk:
      1. kesiapsiagaan menghadapi bencana alam;
      2. penanganan bencana alam; dan
      3. pelestarian lingkungan hidup.
    5. pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan sosial untuk:
      1. konflik sosial; dan
      2. bencana sosial.
  2. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan, sarana dan prasarana selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui Musyawarah Desa.

Pasal 9

  1. Program sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi:
    1. pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
    2. pembangunan dan pengembangan embung dan/atau penampungan air kecil lainnya;
    3. pembangunan dan pengembangan sarana prasarana olahraga Desa; dan
    4. pembentukan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa dan/atau Badan Usaha Milik Desa Bersama.
  2. Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat menjadi layanan usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa atau Badan Usaha Milik Desa Bersama.
  3. Program peningkatan kesejahteraan masyarakat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui Musyawarah Desa.

Pasal 10

  1. Kegiatan akselerasi ekonomi keluarga dan padat karya tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c dilakukan secara swakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi, dan sumber daya manusia di Desa.
  2. Pendayagunaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
    1. memanfaatkan Dana Desa untuk bidang pembangunan Desa;
    2. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa melalui pembayaran upah yang dilakukan secara harian atau mingguan; dan
    3. menciptakan lapangan kerja.
  3. Pelaksanaan kegiatan padat karya tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikerjakan pada saat musim panen.
  4. Pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi, dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

  1. Peningkatan pelayanan publik bidang kesehatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), yaitu:
    1. perbaikan gizi untuk pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting);
    2. peningkatan pola hidup bersih dan sehat; dan
    3. pencegahan kematian ibu dan anak.
  2. Peningkatan pelayanan publik bidang pendidikan dan kebudayaan di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), paling sedikit meliputi:
    1. penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD);
    2. penanganan anak usia sekolah yang tidak sekolah, putus sekolah karena ketidakmampuan ekonomi; dan
    3. pengembangan kebudayaan Desa sesuai dengan kearifan lokal.
  3. Peningkatan pelayanan publik bidang sosial di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) yaitu perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan meliputi perempuan, lanjut usia, anak dan warga masyarakat berkebutuhan khusus.

Pasal 12

Prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

Bupati/Wali Kota dapat membuat pedoman teknis kegiatan yang didanai dari Dana Desa dengan mempertimbangkan kebutuhan Desa, karakteristik wilayah dan kearifan lokal Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III
PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

Pasal 14

  1. Prioritas penggunaan Dana Desa dilaksanakan mengikuti tahapan musyawarah Desa tentang perencanaan pembangunan Desa yang menghasilkan dokumen RKP Desa.
  2. Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dilaksanakan pada bulan Juni tahun anggaran berjalan.

Pasal 15

  1. Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa disusun dengan mempedomani perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
  2. RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan:
    1. arahan dan penjelasan tentang pagu indikatif alokasi Desa dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
    2. program dan/atau kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai APBD kabupaten/kota, APBD Provinsi, dan/atau APBN yang akan dialokasikan ke Desa.

Pasal 16

Desa dalam merencanakan prioritas penggunaan Dana Desa bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, mempertimbangkan Tipologi Desa dan tingkat perkembangan Desa.

Pasal 17

  1. Tipologi Desa dan tingkat perkembangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 didasarkan pada data IDM.
  2. Data IDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa.

Pasal 18

  1. Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan prosedur perencanaan pembangunan Desa yang dilaksanakan berdasarkan kewenangan Desa.
  2. Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
    1. kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul; dan
    2. kewenangan lokal berskala Desa.

Pasal 19

  1. Prioritas penggunaan Dana Desa wajib dibahas dan disepakati melalui Musyawarah.
  2. Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan kesepakatan tentang prioritas penggunaan Dana Desa yang dituangkan dalam berita acara.
  3. Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman Pemerintah Desa dalam penyusunan RKP Desa.

BAB IV
PUBLIKASI DAN PELAPORAN

Bagian Kesatu
Publikasi

Pasal 20

  1. Hasil kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa di ruang publik yang dapat diakses oleh masyarakat Desa.
  2. Tata cara dan sarana Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  3. Publikasi prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara swakelola dan partisipatif.
  4. Dalam hal Pemerintah Desa tidak mempublikasikan prioritas penggunaan Dana Desa di ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Permusyawaratan Desa memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Pelaporan

Pasal 21

  1. Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada Bupati/Wali Kota.
  2. Laporan Penetapan prioritas pengunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
    1. berita acara hasil kesepakatan tentang prioritas penggunaan Dana Desa; dan
    2. daftar prioritas usulan penggunaan Dana Desa.
  3. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan dalam bentuk dokumen digital menggunakan aplikasi daring berbasis elektronik melalui Sistem Informasi Pembangunan Desa.
  4. Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan konsolidasi/rekapitulasi penetapan prioritas penggunaan Dana Desa disertai dengan soft copy kertas kerja berdasar APB Desa setiap Desa kepada Menteri c.q. unit organisasi yang menangani bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  5. Kepala Desa yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

  1. Laporan Penetapan prioritas pengunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  2. Penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Tenaga Pendamping Profesional.
  3. Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.
  4. Unit organisasi yang menangani bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mengolah dan mengevaluasi laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.

BAB V
PEMBINAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI

Pasal 23

  1. Menteri melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi Prioritas Penggunaan Dana Desa secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Gubernur dan Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi prioritas penggunaan Dana Desa secara berjenjang.
  3. Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada Perangkat Daerah dan/atau Camat.
  4. Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibantu oleh Tenaga Pendamping Profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Hasil pembinaan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penilaian oleh Perangkat Daerah yang berwenang dan disampaikan kepada Bupati dan Menteri melalui sistem pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
PARTISIPASI MASYARAKAT

Pasal 24

  1. Masyarakat berhak berpartisipasi dalam penyusunan prioritas penggunaan Dana Desa.
  2. Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
    1. menyampaikan pengaduan masalah penetapan prioritas penggunaan Dana Desa;
    2. melakukan pendampingan Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
    3. melakukan publikasi penerapan prioritas penggunaan Dana Desa.
  3. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a, dapat dilakukan melalui:
    1. Badan Permusyawaratan Desa; dan
    2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan alamat pengaduan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  4. Penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diselesaikan dengan cara:
    1. musyawarah yang difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa; dan
    2. berjenjang mulai dari:
      1. pemerintah Desa;
      2. pemerintah daerah kabupaten/kota;
      3. pemerintah daerah provinsi; dan
      4. pemerintah.
  5. Penangan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 25

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
  1. semua ketentuan mengenai program dan kegiatan bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang bersumber dari Dana Desa berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
  2. tata kelola keuangan pelaksanaan prioritas penggunaan Dana Desa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan Desa.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 26

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1448), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya,

Larangan Anggota BPD Menjadi Pelaksana Proyek di Desa


Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; dijelaskan bahwa Anggota BPD dilarang sebagai berikut:
  1. menyalahgunakan wewenang;
  2. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  3. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
  4. melanggar sumpah/janji jabatan;
  5. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
  6. sebagai pelaksana proyek Desa;
  7. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  8. menjadi pengurus partai politik; dan/atau
  9. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Demikianlah penjelasan singkat penulis tentang larangan Anggota BPD Menjadi Pelaksana Proyek di Desa berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.